SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang, yang lama disangka menerima uang suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi akhirnya dimasukkan ruang tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi saat berada du rumah Lasito di Solo.

KPK yang menyebut hakim Lasito dengan inisial Las secara resmi meningkatkan statusnya sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang. “Hakim Las ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Lasito, KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan uang senilai Rp700 juta kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Sebanyak Rp500 juta uang itu disampaikan dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk dolar AS yang setara dengan Rp200 juta.

Uang itu diduga diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga menerima uang suap, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberikan uang suap, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya