SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta [SPFM], Dana siaga darurat banjir di Daerah Istimewa Yogyakarta dialokasikan sebesar Rp 8 miliar. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi itu, Budi Antono mengatakan dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur nonpermanen.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, siaga darurat banjir ditetapkan mulai 29 Desember 2011 sampai 28 Februari 2012. Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pemanfaatan dana dari BNPB tersebut untuk mengatasi beberapa kerusakan akibat banjir. [MIOL/rda]

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya