SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu memiliki peraturan daerah (perda) tentang larangan mengemis, kata anggota Komisi D DPRD DIY Afnan Hadikusumo.

“Perda tersebut berfungsi untuk mengendalikan jumlah pengemis yang marak di sejumlah jalan terutama pada saat-saat tertentu, seperti menjelang Lebaran,” katanya di Yogyakarta, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia,  DIY hingga sekarang belum memiliki ketentuan yang mampu mengendalikan fenomena mengemis secara signifikan. Oleh karena itu DIY perlu mencontoh Provinsi Jawa Timur dan dan DKI Jakarta yang mengeluarkan Perda larangan mengemis.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dulu sempat menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan mengemis, namun hingga kini pembahasannya tidak tuntas.

“Perda larangan mengemis perlu menyebutkan sanksi tegas yang diberlakukan sama, baik bagi pemberi maupun pengemis sehingga fenomena mengemis bisa dikendalikan secara signifikan,” kata anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD DIY itu.

Ia menilai masyarakat ikut andil menyuburkan jumlah pengemis terutama pada bulan puasa. Masyarakat yang memberikan sedekah kepada orang yang mengemis di jalanan atau tempat tertentu ikut mendorong banyaknya pengemis.

“Banyak orang yang tadinya tidak mengemis tiba-tiba menjadi pengemis karena mereka memanfaatkan momentum puasa dan Lebaran. Mereka memanfaatkan kemurahan hati umat Islam,” katanya.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat mengatakan, masyarakat terutama umat
Islam mulai sekarang harus bersikap lebih jeli sebelum memberikan sesuatu kepada pengemis.

Menurut dia, umat Islam harus memilah terlebih dahulu apakah orang  mengemis karena benar-benar membutuhkan dan terpaksa atau untuk profesi. Jika untuk profesi sebaiknya tidak diberi karena justru membuat mereka malas bekerja.

Dalam Islam, katanya, telah diatur bagi siapa saja yang memang miskin, tidak  mampu bekerja, dan dengan  terpaksa harus mengemis, maka hal itu diperbolehkan.

“Namun, bagi orang yang masih kuat bekerja, mengemis diharamkan karena menyuburkan sifat malas. Mereka mengemis bukan karena tidak mampu, tetapi malas bekerja,” katanya.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya