SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pedagang Buah Impor (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pengawasan bahan pangan segar berupa buah, sayur dan daging.

Untuk itu Pemerintah DIY manerget Peraturan Daerah Penjaminan Mutu dan Keamanan Panga Segar rampung dan disahkan pertengahan Februari mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, lembaga penjaminan mutu di DIY sebenarnya telah terbentuk sejak 2007 dengan nama Otoritas Kompoten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Ekspedisi Mudik 2024

Adapaun kontrol terhadap pangan segar selama ini dilakukan oleh otoritas yang terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya, birokrat dan aparat penegak hukum itu. Sayangnya, otoritas bekerja tanpa payung hukum.

Tak hanya itu, fraksi- fraksi di DPRD DIY mempermasalahkan makin maraknya produk pangan segar awetan. Terhadap hal itu, Sultan menyatakan belum bisa menjamin keamanan produk pangan seperti itu.

“Produk- produk pangan segar berupa buah, sayur, beras, daging di swalayan belum tentu aman karena tidak ada jaminan keamanan berupa nomor register,” urai Sultan dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi, Kamis (9/1/2014).

Produk dinyatakan aman, lanjut dia, apabila produk pangan tersebut telah disertifikasi dengan uji laboratorium. Hasilnya produk harus bebas dari residu pestisida, logam berat, mikrobiologi diambang batas dan tambahan pangan berbahaya.

Tidak cukup pengujian lab, produk pangan tersebut selanjutnya akan dikontrol dari mulai paska panen, proses produksi, dan distribusi.

“Apabila komoditas hasil yang beredar dari luar atau dalam DIY tidak dilengkapi sertifikasi jaminan mutu, makan Pemerintah DIY dapat menolak atau menarik peredarannya dari pasar,” terang dia.

Dengan perda tersebut, Sultan berharap komoditas produk lokal dapat lebih unggul ketimbang produk dari luar DIY. Produk lokal juga bisa lebih baik dari produk impor.

Raperda tersebut terdiri dari 34 pasal. Pengurangan atau penambahan pasal, nantinya tergantung dari kesepakatan di Panitia khusus (Pansus DPRD). Adapun pidana yang diancam bagi pelanggar perda berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya