SOLOPOS.COM - Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). (Antara-Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, JOGJA – Personel Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Satuan Perlindungan Masyarakat di lima kabupaten/kota memperketat pengawasan terhadap pemudik dari DKI Jakarta. Satpol PP DIY dan Satlinmas memastikan setiap pemudik dari Jakarta mematuhi aturan isolasi mandiri 14 hari setelah melakukan pergerakan antardaerah.

"Seluruh anggota Satlinmas kami minta melakukan pengawasan setiap pendatang atau pemudik ketika dia melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi Kantor Berita Antara di Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Minggu (13/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelan-Pelan Saja Bicara Biar Partikel Corona Tak Tersebar!

Menurut Noviar, pengetatan pengawasan itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DIY K.G.P.A.A. Paku Alam X selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY dalam mengantisipasi lonjakan pemudik. Lonjakan itu dimungkinkan menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Ia mengatakan personel linmas bersama babinsa dan babinkamtibmas di seluruh desa akan memastikan setiap pemudik yang datang dari luar daerah—khususnya dari DKI Jakarta—betul-betul melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Setiap pendatang ketika dia melakukan isolasi mandiri harus betul-betul diam di rumah, tidak boleh keluar-keluar," kata dia.

Sanksi hingga Denda

Apabila ketentuan bagi pemudik dari Jakarta di DIY itu dilanggar, menurut dia, petugas akan memberikan sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (perbup) maupun peraturan walikota (perwal) di lima kabupaten/kota. "Terkait hal ini, kami telah menginstruksikan seluruh linmas untuk mengawasi sejak Sabtu [12/9/2020] hingga waktu yang belum ditentukan," kata dia.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh warga DIY bekerja sama melaporkan setiap adanya pemudik dari Jakarta yang datang di lingkungan masing-masing kepada pengurus RT setempat. "Segera lapor keluarganya yang mudik ke ketua RT, nanti RT yang memerintahkan untuk isolasi mandiri dan linmas akan mengawal," kata dia.

Dibela 10X Entertaiment, Netizen Ragukan Kim Woo-Jin

Sementara itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyatakan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik tidak akan diberlakukan penyekatan kendaraan pribadi atau transportasi umum di perbatasan wilayah. "Untuk penyekatan di perbatasan tidak lagi efektif dan cenderung kontraproduktif terhadap aspek sosial-ekonomi," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi.

Meski demikian, menurut dia, patroli pengawasan kelengkapan protokol kesehatan pengendara akan diintensifkan di seluruh kawasan destinasi wisata. "Setiap pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran SOP armada, dan pelanggaran kelaikan kendaraan akan kami tindak dengan opsi tilang, peringatan, dan teguran. Untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan kalau tidak bisa ya mohon maaf kami minta putar balik," kata Lazuardi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya