SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemerintah pusat memperbolehkan daerah dengan beban belanja pegawai 50 persen ke bawah dari total APBD, untuk tetap merekrut CPNS pada tahun ini. Hal ini menyusul moratorium sementara penerimaan CPNS mulai 1 September sampai 31 Desember 2012. Adapun Pemerintah Provinsi DIY diketahui hanya mengeluarkan belanja pegawai sebesar 29 persen sehingga boleh tetap mengangkat CPNS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Mardiasmo di Kompleks Kepatihan Kamis (25/8). Selain itu moratorium dikecualikan pula  untuk pengangkatan tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga penyuluh pertanian dan kehutanan. Dikatakannya, Rabu (24/8) kemarin, baru dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai moratorium CPNS. “Untuk yang 50 persen ke bawah ada pengecualian,” katanya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bagi pemda atau daerah yang tidak dapat merekrut CPNS diminta melakukan efisiensi anggaran dan menata ulang kebutuhan pegawai. Karenanya BPKP Perwakilan DIY diminta mengawasi pelaksanaan moratorium dan segera berkoordinasi dengan Badan Kepagawaian Provinsi dan Daerah agar menata ulang kebutuhan pegawai. Data tersebut harus sudah dihitung paling lambat 31 Desember 2011. “Bila tidak selesai ada sanksi,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DIY, Sudibyo kepada wartawan melalui telepon mengatakan, belanja pegawai Pemprov DIY hanya sekitar 29 persen dari total APBD sehingga masih boleh membuka penerimaan CPNS.  Namun hingga saat ini belum diputuskan apakah Pemprov bakal mengajukan tambahan pegawai tahun ini karena kebutuhannya masih dibicarakan.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya