SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Pemda DIY membentuk tim khusus menangani keberatan para pengusaha atas diketoknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se DIY. Tim akan bekerja dalam hal mengevaluasi usulan penangguhan keberatan upah minimum dari para pengusaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budi Antono menyampaikan bahwa tim terdiri dari tiga unsur yakni Pemerintah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Mereka akan mengevaluasi usulan penangguhan upah minimum dari pengusaha, apakah diterima atau ditolak,” katanya, Rabu (21/11/2012)

Usulan bisa ditolak jika berkas persyaratan penangguhan upah tidak lengkap atau perusahaan dinilai mampu bayar pekerjanya sesuai upah minimum. Namun bisa juga diterima dengan ketentuan membayar upah minimum sesuai upah minimum lama, membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tapi lebih rendah dari upah minimum yang baru, serta menaikkan upah minimum secara bertahap.

Menurut pria yang akrab disapa pak Anton tersebut, setelah ditetapkannya UMK se DIY 2013 dengan SK Gubernur nomor 370/KEP/2012 pada 20 November 2012 kemarin diperkirakan ada pengusaha yang keberatan. Oleh karena itu Pemda bersiap untuk menangani adanya sikap keberatan dari para pengusaha di DIY.

Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan menambahkan UMK berlaku mulai 1 Januari 2013. Sementara pengajuan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan UMK. Sehingga pengusaha diminta menyampaikan penangguhan paling lambat 20 Desember  2012.

“UMK berlaku mulai 1 Januari 2013, kira kira penangguhan upah minimum paling lambat disampaikan kepada Disnakertrans tanggal 20 Desember 2012,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya