SOLOPOS.COM - Ratusan warga rela mengantri untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sleman, Kamis (5/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Sebanyak lima unit Samsat Desa akan segera dioperasikan awal Oktober mendatang

Harianjogja.com, JOGJA –Sebanyak lima unit Samsat Desa akan segera dioperasikan awal Oktober mendatang. Pengoperasian lima samsat ini bertepatan dengan penerapan Samsat-el bersama enam provinsi lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, penambahan tersebut dilakukan atas dasar keberhasilan lima Samsat Desa yang sudah beroperasi sebelumnya.

Kelima Samsat Desa itu masing-masing ada di Desa Sumbermulyo (Bantul), Palihan (Kulonprogo), Pakembinangun (Sleman), Songbanyu (Gunungkidul) dan Wirogunan (Kota Jogja). Sementara tambahan lima unit Samsat Desa, rencanannya akan dioperasikan di Desa Kebon Agung dan Argomulyo (Bantul), Banjarharjo (Kulonprogo), Banyu Rejo (Sleman) dan Hargomulyo (Gunungkidul).

Berdasarkan data DPPKA DIY, nilai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya terus meningkat. Pada 2015, PKB masuk senilai Rp556 miliar, kemudian meningkat menjadi  Rp593 miliar di tahun 2016, serta naik jadi Rp626 miliar di tahun 2017.

“Bersamaan penerapan Samsat-el dengan enam provinsi, kami sedang siapkan sarana pendukung dan SDM. Kami juga akan mengusulkan penerapan Samsat-el lintas provinsi ini, pembayar pajak bisa langsung mendapatkan legalitas tanpa harus pulang kampung,” pungkas Gamal.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY AKBP Usman Latif menerangkan penerapan Samsat-el ini melibatkan beberapa provinsi. Selain DIY, sejumlah provinsi lain yang terlibat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Bali. “Ini proyek percontohan nasional. Saat ini proses sinkronisasi data kendaraan bersama tim dari enam provinsi lainnya,” jelasnya.

Terkait dengan usulan dari DPPKA, Dirlantas menyatakan hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena sistem yang dikembangkan belum sempurna. Dijelaskannya, Samsat-el adalah program Kepolisian dan Provinsi yang memudahkan pembayar pajak lewat aplikasi.

Wajib pajak cukup mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor dan nomor induk kependudukan. Usai mendapatkan data, wajib pajak melakukan pembayaran secara online. Namun untuk legalitas surat-surat harus dilakukan di Samsat sesuai nopol kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya