SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

La Nyalla Mattalitti diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim Ketua Sumpeno menganggap La Nyalla tidak terbukti korupsi. Selain membebaskan La Nyalla dari dakwan, hakim juga memerintahkan pencabutan status penahanan La Nyalla. “Majelis hakim juga meminta supaya mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan,” ujar Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati diputus bebas, namun sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara dua hakim, yakni Anwar dan Sigit HB dengan tiga hakim lainnya, yakni Mas’ud, Sumpeno, dan Baslin Sinaga. Hakim Anwar dan Sigit H.B menganggap La Nyalla tetap harus bertanggung jawab karena telah abai dan lalai membiarkan dua anak buahnya, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. menggunakan uang hibah untuk membeli saham.

Menurutnya, penggunaan dana hibah senilai Rp5,3 miliar untuk pembelian saham Bank Jawa Timur (Jatim) kurang tepat. Pasalnya, dalam proposal pengajuan hibah sebelumnya, dana hibah yang totalnya senilai Rp48 miliar itu digunakan untuk pengembangan dunia usaha di Jawa Timur.

Dia juga menjelaskan, bahwa bukti lain keterlibatan La Nyalla nampak dalam pendelegasian kepada dua anak buahnya tersebut. Berbeda dengan hakim lainnya, yang menganggap pendelegasian itu menghapus tanggung jawab La Nyalla. Hakim Anwar berkukuh, hal itu tak serta merta menghapus peran La Nyalla.

Pernyataan itu, menurutnya, sesuai dengan salah satu peraturan di Provinsi Jatim bahwa seorang/lembaga yang menerima dana hibah harus berpertanggungjawab secara formal. “Melihat pertimbangan itu, terdakwa patut dinilai bersalah karena tidak berhati-hati, abai dan lalai,” jelasnya.

Sementara itu, tiga hakim lainnya menganggap dakwaan jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyinggung sejumlah pokok perkara yang digunakan jaksa untuk menjerat pria yang merupakan tokoh salah satu ormas tersebut.

Salah satu yang menjadi fokus hakim adalah uang senilai Rp26 miliar yang disebut sebagai kerugian negara. Sebelumnya, jaksa mendakwa, La Nyalla ikut terlibat dalam perkara itu. Namun demikian, mereka menyatakan, pertanggungjawaban kerugian negara itu sudah dilakukan oleh kedua terdakwa sebelumnya.

Keduanya bertanggungjawab, karena sebelumnya sudah diberikan wewenang dari atasannya waktu itu yakni La Nyalla Mattalitti. Karena sudah ada pendelegasian, maka hakim itu pun menganggap La Nyalla tidak ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut. “Rp 26 miliar tersebut sudah masuk uang senilai Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli saham,” jelasnya.

Selain hal itu, hakim juga menganggap tiga kali putusan praperadilan yang dimenangkan oleh La Nyalla tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Terlebih dalam putusan praperadilan tersebut, penyidikan dan penetapan La Nyalla dinyatakan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya