SOLOPOS.COM - Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing (kanan) dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) saat ungkap kasus tambang ilegal, Rabu (8/2/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menindak tegas dua kegiatan tambang ilegal di Blora dan Pati sepanjang Januari 2023. Penggerebekan dua lokasi tambang ilegal itu sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara polisi dengan penambang.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing, mengatakan penindakan pertama di Blora pada 24 Januari 2023. Penindakan kedua di Pati pada 26 Januari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). Kami melakukan penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ada di sekitar tambang ilegal,” kata AKBP Robert saat ungkap kasus minerba di kantor Ditreskrimsus, Rabu (8/2/2023).

AKBP Robert pun mengaku sempat kucing-kucingan dengan pelaku tambang ilegal. Saat di Pati, polisi sempat merencanakan pengerebekan 23 Januari 2023, namun langkah tersebut bocor dan gagal direalisasikan.

“Saat penangkapan atau pengamanan TKP di Pati, informasi yang kami terima sepekan sebelum tanggal 26 Januari. Namun setelah kami melakukan kegiatan, ternyata kegiatan kami terbaca. Sehingga kami balik kanan untuk mematangkan kegiatan berikutnya. Setelah sekitar 3-4 hari kami coba lagi, sehingga kami dapat mengamankan tersangka tanggal 26 Januari,” ungkapnya.

Dalam penindakan dua tambang ilegal tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti berupa ekskavator dan buku catatan ritase. Selanjutnya satu kantong plastik berisi hasil material tambang berupa tanah uruk.

“Ini kami amankan karena nanti di dalam persidangan bisa dihadirkan sebagai bentuk hasil komoditas tambang. Berikutnya uang tunai Rp1,2 juta, kunci dan aki ekskavator juga kami amankan,” bebernya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyampaikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini sebesar Rp 100.000.000.

Pelaku juga terancam Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Menariknya dari kegiatan ini, kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tidak hanya di Pati dan Blora, sebelum kami datang ke TKP, informasi sudah bocor. Jadi kami refresh cara bertindak dalam melakukan penangkapan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya