SOLOPOS.COM - Anggota keluarga terdakwa penganiayaan, Sapto dan Rahmat saat mengikuti sidang secara virtual di Kejari Klaten, Kamis (7/1/2021) siang. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan 15 hari kepada dua terdakwa yang menganiaya maling sepeda angin di Glodogan, Klaten Selatan.

Tak terima dengan vonis majelis hakim tersebut, salah seorang anggota keluarga yang mengikuti sidang secara virtual menendangi kursi dan mobil polisi di kompleks Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan pantauan Solopos.com, majelis hakim PN Klaten menggelar sidang jenis perkara penganiayaan bernomor 206/Pid.B/2020/PN Kln di ruang Prof. R. Subekti, Kamis (7/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Ini 3 Wilayah Jateng Prioritas PSBB Ketat, Solo Raya Termasuk

Sidang secara virtual dihadiri majelis hakim PN Klaten, Nurjusni cs; dua terdakwa penganiayaan, Rahmat Widodo dan Sapto Widyanarko; jaksa penuntut umum (JPU), Anik; penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma. Saat sidang berlangsung, anggota keluarga dan para kerabat kedua terdakwa turut menyaksikan jalannya sidang secara virtual di kompleks Kejari Klaten.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Klaten menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari ke terdakwa Rahmat dan Sapto. Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap maling, Yuniadi Isnianto alias Londo, di Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, 25 Januari 2019.

Terdakwa Rahmat dan Sapto dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) tentang penganiayaan. Vonis sebanyak 3 bulan 15 hari itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni enam bulan kurungan.

Keterangan Berbelit

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Rahmat dan Sapto dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Hal meringankan, di antaranya keduanya belum pernah dihukum dan keduanya menjadi tulang punggung keluarga.

Mendengar hal tersebut, kedua terdakwa, Rahmat dan Sapto langsung menyatakan tak terima dengan keputusan majelis hakim. "Banding," kata Rahmat dan Sapto di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar Rahmat dan Sapto mengajukan banding, majelis hakin PN Klaten melontarkan pertanyaan ke JPU. "Kami pikir-pikir," kata Anik selaku JPU.

Menjelang detik-detik pembacaan vonis tersebut, sejumlah aparat polisi yang datang ke kompleks Kejari Klaten semakin banyak. Di kesempatan itu, polisi juga membawa anjing pelacak meski tak diturunkan dari mobil K9.

Begitu vonis selesai dibacakan, salah seorang anggota keluarga terdakwa, yakni Ari sempat menendang kursi di Kejari Klaten. Beberapa anggota keluarga lainnya sempat menenangkan Ari agar tak emosi. Di waktu selanjutnya, Ari mendatangi salah seorang anggota polisi untuk mengajukan protes kenapa Rahmat dan Sapto yang menangkap maling justru dipenjara.

Guna menenangkan Ari, beberapa warga membawa kakak Sapto itu ke mobil. Di tengah perjalanan, Ari pun sempat menendang mobil K9 milik polisi yang diparkir di halaman belakang Kejari Klaten. Akibat tendangan itu, mobil K9 lecet sedikit di bagian belakang. Pascaditendang itu, anjing yang didalam mobil K9 tersebut pun sempat menggonggong.

Setelah Ari masuk ke mobil untuk pulang, giliran Susi Handayani selaku istri terdakwa Sapto meluapkan emosinya dengan membanting helm miliknya di halaman parkir Kejari Klaten. Di samping itu, Susi menangis sebelum akhirnya pingsan. Selain Susi, istri terdakwa Rahmat, yakni Siswanti juga turut mengikuti sidang secara virtual tersebut.

Geber Mobil

Saat meninggalkan kompleks Kejari Klaten, beberapa pengemudi mobil rombongan anggota keluarga Sapto dan Rahmat sempat menggeber-geber mesin mobilnya di kompleks Kejari Klaten.

"Biar masyarakat sendiri yang menilai bagaimana kinerja aparat hukum di sini. Yang menangkap maling malah dipenjara. Sedangkan malingnya justru berkeliaran [bebas]. Kami tak puas dengan aparat hukum di Klaten. Busuk semua. Kami menyatakan banding," kata Danang selaku kakak terdakwa Sapto.

Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengatakan pelaksanaan sidang tetap berjalan lancar meski terdapat kericuhan setelah sidang berlangsung. Sebelum terjadi kericuhan, Kejari Klaten sudah memprediksi hal tersebut sehingga langsung berkoordinasi dengan Polres Klaten.

Virus Baru Penyebab Covid-19 Lebih Ganas

"Tuntutan jaksa telah terbukti di persidangan meski vonisnya separuh dari tuntutan [lebih ringan]. Tuntutan JPU adalah enam bulan. Sejak 7 Januari 2021 ini, para terdakwa sebenarnya sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan [jika terdakwa Rahmat dan Sapto menerima putusan, hanya menjalankan hukuman selama 15 hari]" kata Edi Utama.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Rahmat dan Sapto ke Londo, telah terjadi, 25 Januari 2019. Rahmat dan Sapto yang berdomisili di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan melihat Yuniadi Isnianto alias Londo telah mengambil sepeda angin milik Sugeng. Setelah menangkap, Rahmat dan Sapto sempat memukuli Londo. Belakangan diketahui, Londo merupakan seorang yang mengidap gangguan jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya