SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2020 disepakati Rp1.815.914,85 atau naik Rp142.414,85 (8,51%) dibanding UMK 2019 yang senilai Rp1.673.500.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Sarwaka, mengatakan UMK Sragen 2020 sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (29/10/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat ini melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi dari perguruan tinggi.

Pembalap Indonesia Afridza Munandar Meninggal di Sirkuit Sepang Malaysia

Dia mengakui sebelum disepakati sempat terjadi tarik ulur terkait pembahasan UMK 2020 di kalangan KSPSI dan Apindo. “KSPSI minta angka yang lebih tinggi, tapi Apindo tidak mau. Tarik ulur dalam pembahasan UMK itu adalah hal biasa. Tapi, pada akhirnya kami bersepakat menetapkan UMK sesuai ketentuan dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Naiknya Rp142.414,85 atau 8,51%,” jelas Sarwaka kepada Solopos.com, Minggu (3/11/2019).

Sarwaka menjelaskan hasil kesepakatan soal UMK 2020 itu sudah diserahkan kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Setelah ditandatangani orang nomor satu di Sragen itu, hasil kesepakatan UMK 2020 tersebut diusulkan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Kami tinggal menunggu penetapan dari Gubernur. Intinya, kami siap melaksanakan hasil ketetapan UMK 2020 sesuai amanat Gubernur,” terang Sarwaka.

Gamelan Ditabuh, Sekaten Solo Dimulai

Sementara itu, Ketua KSPSI Sragen, Rawuh Suprijanto, mengakui pada awalnya meminta kenaikan UMK sebesar 10%. Dia berdalih PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah tidak relevan dipakai karena sudah berusia empat tahun.

Menurutnya, BPS sudah memaparkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Pada saat ini, pertumbuhan ekonomi dan inflasi paling tinggi berada di tingkat nasional.

Atas dasar itu, KSPSI Sragen meminta pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat nasional itu dijadikan acuan dalam pembahasan kenaikan UMK 2020. Akan tetapi, Apindo menginginkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat provinsi yang dijadikan acuan UMK 2020.

3 Dekade Absen, Akhirnya Solo Raih Juara Bintang Radio 2019

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya semua pihak menyepakati kenaikan UMK sebesar 8,51% atau sesuai anjuran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, saat pembahasan angka kenaikan UMK, Apindo meminta kenaikan Rp8,51% tidak dilakukan secara penuh.

Hal itu membuat perdebatan antara Apindo dan KSPSI kembali meruncing. “Apindo sempat walkout. Kami juga mengikuti [walkout]. Apindo berkukuh angka di belakang koma dihilangkan. Kami tidak mau angka di belakang koma dihilangkan karena itu berarti kenaikan UMK tidak dilakukan secara penuh," ujar dia.

Namun, akhirnya disepakati UMK 2020 senilai Rp1.815.914,85, tanpa menghilangkan angka di belakang koma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya