SOLOPOS.COM - Dema Fisipol UGM dengan Foto Ilustrasi Pawel Kuczynski (twitter)

Solopos.com, SOLO – Kewajiban lulus kuliah 5 tahun menuai reaksi keras dari kalangan Mahasiswa. Di linimasa, kecaman terkait kebijakan ini terus bermunculan. Pemerintah dinilai terlalu memaksakan kehendak.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi resmi disahkan pada 11 Juni 2014 lalu. Aturan itu sebagai turunan dari pasal 52 ayat (3) dan pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di dalam peraturan tersebut, diatur sejumlah standar acuan untuk pendidikan tinggi. Mulai dari kurikulum, kompetensi pendidikan, hingga durasi studi. Pasal 17, menjelaskan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun. Dengan adanya peraturan tersebut, seluruh Universitas yang ada di Indonesia wajib memberlakukan aturan untuk mahasiswa yang menempuh studinya dengan batas waktu 5 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Menanggapi hal tersebut para mahasiswa merasa keberatan dengan aturan baru itu. Mereka mengeluhkan peraturan itu dengan berbagai ciapan di linimasa Twitter.

@SonnyKamal menulis aturan tersebut akan menghilangkan cerita mahasiswa abadi “Nahhh lhooooo….tidak ada lagi cerita macan kampus atau mahasiswa abadi.”

Akun @titaebent yang mengaku dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan batas waktu 5 tahun sudah diberlakukan untuk para mahasiswa “Bagi yg punya adek di ui: Tahun ini UI sdh memberlakukan batas masa kuliah Strata 1 5 tahun, strata2 3 tahun.”

Hal senada diungkapkan @AufaApriliani. “Wih! @univ_indonesia udah memberlakukan kuliah buat S1 maksimal 5 tahun & mulai berlaku buat angkatan,” katanya.

Dewan Mahasiswa (Dema) Fisipol UGM dalam blog resmi, demakm.fisipol.ugm.ac.id menyuarakan penolakannya. Tulisan yang diposting di microblog Twitter, dipasang dengan ilustrasi karya Pawel Kuczynski.

Dalam postingannya itu mereka menyindir Kemendikbud tidak memberi kesempatan mahasiswa untuk jadi aktifis organisasi. “Belajar Saja Jangan Aktif Organisasi, 5 Tahun Sudah Harus Lulus,” tulis @demakmfisipol, Senin (15/9/2014).

Penolakan bukan cuma terjadi di linimasa. Dilansir Detik, Selasa (16/9/2014), puluhan mahasiswa UGM yang tergabung dalam Dema Justicia menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Kampus UGM mempertanyakan Permendikbud tersebut. Pembatasan masa studi hanya 4-5 tahun dinilai membuat mahasiswa hanya kuliah dan kuliah dan mengesampingkan kegiatan berorganisasi.

Koordinator umum aksi, Regen Spindaon mengatakan, berdasar Permendikbud tersebut, mahasiswa yang mulai menempuh masa studi pada tahun ajaran 2014-2015 maka memiliki batas masa studi antara 4 hingga maksimal 5 tahun. Hal ini jauh berbeda dengan peraturan yang diacu sebelumnya dimana mahasiswa dapat menempuh studi di UGM dengan batas masa studi antara 8 semester(empat tahun) hingga maksimal 14 semester (tujuh tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya