SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)–
Seorang terdakwa kasus pencabulan Suyanto, 43, pingsan diruang tahanan Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (14/6). Bahkan, terdakwa harus dibawa ke RSU Pandan Arang Boyolali, karena kondisi yang lemah.

Terdakwa pingsan setelah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan. Diduga, terdakwa mengalami stres.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, M Anshar SH mengatakan terdakwa tiba-tiba mengeluh sakit perut lalu pingsan, setelah persidangan tersebut.

“Pingsan setelah dibawa masuk ke dalam tahanan PN Boyolali,” ujarnya kepada wartawan.

Ditambahkannya, terdakwa warga Kecamatan Musuk, Boyolali ini dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani perawatan di RSU Pandan Arang Boyolali.

Menurut Kasi Pidum, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Kawisada SH itu, terdakwa divonis lima tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara. ”Atas putusan ini kami (Jaksa) menyatakan pikir-pikir,” ujar dia.

Seperti diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap AND, 13, siswi kelas dua SMP di Kota Susu, 9 Januari silam.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya