SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuh pria-wanita di Banyuanyar, Banjarsari, Solo (berbaju biru) memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan di Banjarsari, Solo, Kamis (14/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus pembunuhan dua orang pria dan wanita di kawasan Banyuanyar, Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil, menyatakan banding usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo pekan lalu.

Tim Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum DPC Ikadin Solo memutuskan untuk tidak mendampingi proses banding yang dipilih terdakwa kasus pembunuhan Banyuanyar itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Muhammad Taufiq, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021), mengatakan tim penasihat hukum telah menyampaikan saran-saran hukum usai terdakwa divonis hukuman seumur hidup.

Profil Syekh Ali Jaber: Hapal Al-Quran Di Usia 10 Tahun

Menurutnya, ada opsi banding dan peninjauan kembali usai putusan seumur hidup itu dinyatakan inkrah. Namun, Gus Cholil memilih banding sebagai proses hukum selanjutnya.

Tim penasihat hukum telah menyampaikan kelebihan dan kekurangan banding. Menurutnya proses itu dapat membuat hukuman terdakwa bertambah meskipun juga bisa berkurang.

“Kalau Gus Cholil memilih peninjauan kembali dapat kami membantu lagi. Kami sudah menyampaikan banyak hal dan Cholil memilih banding. Kalau memilih banding kami keberatan karena risikonya bisa lebih buruk. Artinya, dapat menjadi hukuman mati,” papar Taufiq.

Melaksanakan Tugas dengan Maksimal

Ia menambahkan dalam mengajukan banding informasinya Gus Cholil didampingi oleh Posbakum Rutan Solo.

Pendiri Soto Gading Solo Langganan Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Menurutnya, tim penasihat hukum telah melaksanakan tugas dengan maksimal mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan, dan hingga sidang putusan di pengadilan.

“Kalau kami menyarankan ke klien saya untuk mengambil langkah peninjauan kembali. Syarat PK ini yakni menerima putusan seumur hidup itu agar putusan bersifat inkrah. PK tidak akan menambah hukuman, kalau ditolak di PK ya hukumannya tetap kalau diterima hukumannya berkurang,” papar Taufiq.

Ia menambahkan proses ini harus didukung dengan bukti-bukti autentik baru.

Waduh, Ada Klaster Hajatan di Jumantono dan Kerjo Karanganyar

Diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, pada April 2020 lalu, Ahmad Muhailil Churi alias GC, 56, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Solo pada Selasa (5/1/2021).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada korban laki-laki SN, 49, warga Tangerang dan TR, 36, perempuan warga Ngadirojo, Wonogiri.

Sidang putusan itu digelar secara daring dengan Hakim Ketua Priyanto serta hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto. Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pembunuhan Banyuanyar divonis seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” papar Hakim Ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya