Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, membuat terdakwa artis dan bintang iklan Krisna Mukti pingsan lantaran tidak dapat menahan kebahagiaan.
Begitu mendengar putusan hakim yang menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan penggelapan uang dan persekongkolan sesuai dengan pasal 480 ayat 2 KUHP, kekasih Cristie Chaslam itu, mendadak lemas dan tak sadarkan diri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut pengacaranya Adnan Assegaf, kondisi kesehatan Krisna saat ini sudah mulai membaik dan sedang istirahat. “Sekarang dia sudah mendingan. Ternyata hakim masih mempunyai hati nurani dan objektif,” ungkap Adnan saat dihubungi Jumat (5/3).
Lebih lanjut, Adnan menuturkan, majelis hakim yang menyidangkan kliennya itu sempat diganti karena saking kuatnya pengaruh pihak penuntut, Heri Maulana di Kendari. “Jarang kan ada majelis hakim diganti. Karena saking kuatnya Heri Maulana ini di sana,” tegasnya.
kapanlagi.com/rei