SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Hakim tingkat banding menambah vonis terpidana kasus mafia hukum Haposan Hutagalung menjadi 9 tahun. Atas vonis tersebut, Haposan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sudah pasti kami akan melakukan kasasi atas putusan ini. Putusan ini sangat tidak adil,” ujar pengacara Haposan, Jhon Panggabean saat dihubungi , Rabu (11/5/2011).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurut Jhon, hakim ditingkat banding tidak mempertimbangkan memory banding yang ia sampaikan. Padahal, dalam memory banding, dirinya telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu.

“Bahwa tuduhan klien kami memberikan uang ke Sumartini dan Arafat, sampai sekarang tidak ada barang buktinya. Selain itu mereka juga sudah mencabut pengakuannya dalam persidangan sehingga seharusnya tidak terbukti semua tuduhan itu,” terang Jhon.

Atas putusan yang menambah hukuman Haposan itu, Jhon yang sejak awal mendampingi kliennya itu mengaku kaget. Ia pun segera akan mendaftarkan kasasi atas putusan pengadilan Tinggi Jakarta itu.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, dan begitu kami mendapatkan salinan putusannya saya akan langsung ajukan kasasi. Kita tungu saja nanti,” imbuhnya.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 lalu memvonis Haposan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menilai Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus mafia hukum.

Tak puas dengan vonis tersebut, Haposan pun mengajukan banding ke PT Jakarta. Namun hakim PT yang diketuai oleh Celine Rumansi dan hakim anggota yakni Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi justru menambah hukuman Haposan. Mantan pengacara Gayus ini ditambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya