SOLOPOS.COM - Penyidik Kejari Sukoharjo menggiring tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru berinisial S untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis (13/1/2022). (Solopos-R.Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan dana kredit fiktif nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Weru, Sukoharjo, Suyadi, divonis sesuai tuntutan yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Selain juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga mewajibkan Suyadi membayar uang pengganti senilai Rp 1.157.823.504. Putusan itu ditetapkan sejak 2 Agustus 2022 oleh Tipikor di Semarang. Seusai keputusan vonis tersebut, Suyadi mengajukan upaya hukum banding dengan permintaan bebas dari tuntutan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Terdakwa sudah mengajukan banding dalam pekan yang sama seusai vonis dijatuhkan. Terdakwa meminta dibebaskan karena menurut terdakwa unsur-unsur dalam Pasal 2 dan 3 tidak terbukti,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, terdakwa yang merupakan mantan pejabat PD BPR BKK Weru Sukoharjo terbukti melakukan korupsi berupa penyelewengan dana dan kredit fiktif PD BKK Weru selama kurun waktu 2010-2011. Total kerugian negara senilai Rp1.383.750.000.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah mengajukan banding pada 9 Agustus 2022 sebagai kontra memori banding terdakwa.

Baca Juga: Korupsi Rp1,3 M, Mantan Bos BKK Weru Sukoharjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Memanipulasi Nilai Pinjaman di BKK Weru

“Kami membuat kontra memori banding untuk meng-counter memori banding dari terdakwa. Kami juga sudah melakukan banding pada 9 Agustus 2022 terhadap keputusan Pengadilan Tipikor. Kemungkinan pekan ini keputusan bandingnya sudah keluar,” jelas Bekti.

Modusnya, lanjut Bekti, Suyadi diduga korupsi dengan memanipulasi nilai pinjaman kredit yang diajukan nasabah PD BKK Weru, Sukoharjo, dengan identitas anggota keluarganya. Uang pinjaman kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, keluarga terdakwa dikabarkan telah menitipkan uang senilai Rp105 juta untuk membayar kerugian negara pada Februari 2022. “Terdakwa ditahan selama proses persidangan. Kejaksaan belum melakukan penyitaan aset terdakwa. Hanya uang yang dititipkan keluarga terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Mulai Disidang

Bekti menyebut barang bukti berupa 16 bendel laporan riwayat rekening nasabah dan bukti setoran nasabah dikembalikan ke PD BKK Weru. Sementara uang senilai Rp105 juta dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Suyadi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru pada awal Januari 2022. Penyidik langsung menahan Suyadi lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya