SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Zumi Zola divonis enam tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur Jambi. Mantan pemain sinetron itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Zumi Zola mengatakan akan menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Ia tak akan melakukan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum,” ujar Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Zumi Zola berharap jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih,” lanjut Zumi Zola, seperti dikabarkan Liputan6.com.

Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, US$ 177,300, dan SG$ 100.000 selama menjabat gubernur sejak 2016. Gratifikasi yang diterima Zola ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai.

Selain itu, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Suap sebesar Rp 16.490.000.000 diberikan terkait ketok palu persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya