Bos Samsung mengajukan banding atas vonis hakim.
Solopos.com, SEOUL – Wakil Pemimpin Samsung Electronics Jay Y. Lee, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan. Jay Y. Lee diketahui terlibat dalam kasus suap yang juga menyeret mantan presiden Korea Selatan (Korsel).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan terhadap Lee, 49, yang kasusnya mulai dari penyuapan sampai keterangan palsu dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden Park Geun-hye, Maret silam.
Terkait vonis tersebut sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, Jumat (25/8/2017), pengacara Jay Y. Lee, menyampaikan pembelaan dengan tidak menerima vonis pengadilan tersebut dan akan mengajukan banding.
“Kami yakin putusan akan dibatalkan [di pengadilan banding],” kata pengacara Song Wu Cheol kepada wartawan setelah Pengadilan Distrik Seoul Pusat.
Lee, yang menyatakan tidak bersalah, sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini.