SOLOPOS.COM - Kivlan Zen. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bersalah kepada Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. Mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI itu dijatuhi vonis 4,5 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan kesatu,” kata hakim ketua Agung Suhendro, Jumat (24/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Seperti dilansir detik.com, dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya membeli senjata api ilegal.

Baca Juga: Dituntut 7 Bulan Bui atas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Saya Menerima Keadaan Ini

“Bahwa majelis hakim menilai keterangan Terdakwa yang menyatakan pada waktu terdakwa bertemu saksi Helmi Kurniawan alias Iwan tersebut terdakwa tidak pernah mengatakan atau memerintahkan, ‘Wan mulai kamu cari senjata di pasar gelap atau dari mana, karena suatu saat kita pasti butuhkan. Kalau nanti uang saya masuk, saya kasih kamu, kalau belum ada tolong ditalangi’. Dan keterangan Terdakwa yang lainnya tersebut adalah merupakan keterangan tidak benar dan harus dikesampingkan. Menimbang dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas bahwa terbukti saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Azwarmi alias Army, saksi Tajudin, dan saksi Irfansyah melakukan perbuatan secara tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi dengan demikian unsur ini terpenuhi,” kata hakim.

Senpi Rp145 Juta

Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp145 juta.

“Terbukti Terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp50 juta, dan telah memperoleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang. Bahwa kemudian saksi Iwan mengatakan ke terdakwa telah mendapat 4 senpi, dan terdakwa mengatakan agar Iwan menyerahkan senpi laras pendek ke saksi Azwarmi, dan saksi Tajudin, sedangkan 1 senpi laras panjang ditaruh di rumah Iwan maka perbuatan terdakwa bersama saksi Iwan, Azwarmi dan Tajudin menerima senpi tersebut adalah termasuk dalam unsur orang turut serta,” tegas hakim.

Baca Juga: Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Balasan Wiranto

Kivlan Zen dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kivlan Zen dituntut jaksa dengan hukuman 7 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Banding

Terkait vonis tersebut, Kivlan Zen langsung menyatakan akan mengajukan banding. Ia keberatan atas vonis tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya, saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta. Itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan. Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya,” ujar Kivlan dalam persidangan.

Baca Juga: Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto

Dia tak terima dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

“Saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred percent saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding,” ucap Kivlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya