SOLOPOS.COM - Dede Luthfi Alfiandi berdoa sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (Antara-Risky Andrianto)

Solopos.com, JAKARTA -- Meskipun divonis bersalah dan dihukum empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dede Luthfi Alfiandi, 20, langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) malam. Luthfi merupakan peserta demo STM menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR pada September 2019 lalu.

Luthfi bisa langsung keluar dari penjara karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020. Pantauan Suara.com (jaringan Solopos.com), Luthfi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sekitar pukul 21.00 WIB mengenakan kemeja putih dan peci. Luthfi tampak tidak lagi mengenakan rompi merah seragam tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat keluar dari jeruji besi, dia langsung memeluk sambil bersujud syukur dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan ibunya.

Setelah itu dia berjalan keluar dari rutan bersama tim pengacaranya yang diketuai Andriasah Basyir. Sambil menggandeng ibunya, air mata luthfi tak terbendung bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas.

Cuaca Solo & Jateng Panas di Puncak Musim Hujan, Ini Penjelasan BMKG

"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak Rutan Salemba, dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat, terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum," kata Luthfi.

Terkait status mantan narapidana yang kini diembannya, dirinya tak mau berkata banyak. Dia hanya bersyukur sudah bisa langsung bebas dari penjara malam ini. "Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.

Di luar, Luthfi disambut sorak-sorai belasan pendukungnya dari kelompok Bang Japar yang selalu setia menemani selama proses persidangan.

Rumah Purnawirawan Jenderal TNI Peraih Bintang Gerilya Jokowi Digusur

Dianggap Melawan Polisi

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri saat waktu demonstrasi sudah habis.

Sedangkan para saksi ahli yakni Azmi Syahputra selaku dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi. Pertimbangan mereka adalah Luthfi sudah mendapat efek jera selama penahanan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangka saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat. Selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak pernah dia lakukan dengan kekerasan.

Kisah Mantan Istri Rangga Sunda Empire: Siang Ketemu, Malam Dinikahi, Batinnya Dikuasai

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Pada Kamis (30/1/2020) siang, Hakim Ketua Bintang AL memenuhi tuntutan JPU dengan memvonis Luthfi bersalah. Aksinya dalam demo menolak pengesahan RKUHP dinilai melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Seusai sidang, JPU Andri Saputra memastikan bahwa Luthfi bisa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya