SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, mencium dan membentangkan Bendera Merah Putih yang terpasang di sebelah meja majelis hakim. Hal itu dia lakukan setelah divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

“Allahu Akbar,” kata Bahar bin Smith sambil membentangkan Bendera Merah Putih seusai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna putih itu mencium Sang Bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik setelah menyalami majelis hakim. Setelah itu Bahar menyalami para jaksa dan tim kuasa hukumnya.

Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya. “Saya serahkan ke kuasa hukum,” kata Bahar saat ditanya pewarta atas tanggapan vonisnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut dia, pihaknya menghormati putusan hakim yang telah memutuskan perkara ini.

“Tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini,” kata Ichwan.

Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk kedalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya