Jakarta [SPFM], Majelis hakim dalam sidang vonis terdakwa Umar Patek memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Ketua hakim Encep Yuliardi menyatakan vonis tersebut sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang bersangkutan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tidak.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Umar Patek Asludin Hatjani mengatakan masih akan mempertimbangkan upaya langkah tersebut. Sementara hal senada juga ditawarkan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim jaksa mengatakan masih akan mempertimbangkan. [vivanews/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi