SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Sindhu Dharmali, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (17/10). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)


Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Sindhu Dharmali, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (17/10). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Terkait vonis hakim, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang putusan kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, terdakwa, mantan bos PT Palur Raya, Sindhu Dharmali menyatakan banding.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terdakwa menyatakan banding setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukum. Sindhu tetap merasa tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Bahkan dia menuding balik pelapor/korban yang berusaha menipunya.

“Dalam kamus saya, saya tidak ada niatan menipu. Justru dia yang ngibulin saya. Dia tidak punya hati nurani, yang menipu saya atau dia,” katanya, Rabu (17/10/2012).

Sindhu merasa optimistis terhadap jalur banding yang ditempuhnya. Termasuk bila proses hukum sampai ke tingkat kasasi. Saat ditanya kemungkinan pelapor/korban melakukan gugatan perdata, dia menyatakan siap menghadapi.  “Silakan saja perdata. Wong yang namanya investasi risikonya kalau tidak untung ya rugi,” imbuhnya.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Heru Buwono, menilai majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan. Menurut dia majelis hakim hanya menggunakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari JPU sebagai pertimbangan saat mengambil keputusan. Hal itu yang menjadi pertimbangan terdakwa dan penasihat hukum mengambil langkah banding.

Sementara salah seorang JPU, Darwati, juga menyatakan banding terhadap putusan hakim. Alasannya hukuman terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.  “Seandainya terdakwa dan penasihat hukumnya tidak banding, kami akan langsung banding. Sebab putusan hukuman tidak sesuai tuntutan kami,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan bos PT Palur Raya, Sindhu Dharmali, divonis penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang putusan kasus dugaan penipuan pembelian dextrosa sirup atau bahan pembuat Monosodium Glutamat (MSG) PT Tanesia Jaya, Rabu. Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pukul 12.15 WIB. Setelah sempat tertunda sepekan, majelis hakim yang dipimpin Lukas Sahabat Duha SH MH akhirnya menyatakan Sindhu terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya