SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan status caleg musisi yang juga politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya, sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin (28/1/2019) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika Dhani menerima putusan pengadilan, kata dia, otomatis putusan menjadi inkrah sehingga status calegnya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Apabila putusan telah inkrah, surat suara telah dicetak, nama Ahmad Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak. KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi masuk daftar calon tetap (DCT). Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, suara itu akan menjadi milik partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua majelis hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan bahwa informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya