SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bergerak cepat memproses pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo bakal dipecat atas pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH), masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

PTDH anggota kepolisian ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Belum Ditahan karena Alasan Sakit, Putri Sambo Punya Anak Balita

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Baca Juga: Kuatnya Sambo Dulu, Eks Kabareskrim: Jenderal Bintang Tiga Pun Takut

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

Putri Sambo Tersangka

Sementara Ferdy Sambo terancam dipecat dari Polri, istrinya Putri Candrawathi juga sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat.

Putri Candrawathi belum ditahan karena sedang sakit.

Baca Juga: Fadil Imran Trending, Pakar Hukum M Taufiq: Dia Layak Dicopot!

“Sebenarnya bersangkutan telah diperiksa tiga kali. Kemarin seharusnya diperiksa tapi muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari,” tambah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Andi Rian menyebutkan Putri Candrawathi ada di lokasi kejadian yang merupakan rumah dinas suaminya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh kepolisian.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Meninggal Kok Rekeningnya Masih Bisa Transaksi

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sangguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” imbuh Andi Rian.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ucap Komjen Pol Agung.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi ditetapkan dijerat dengan Pasal 340 susbider 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Propam Polri Proses Pemecatan Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya