Solopos.com, SOLO — Proses penelitian pemasyarakatan (litmas) Bapas Solo terhadap GT, 13, juru mudi perahu tragedi Waduk Kedung Ombo telah selesai. Proses diversi pada anak di bawah umur itu bisa dilakukan setelah penyelesaian uang santunan duka kepada para korban.
Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saltiroch Mahanani, saat dijumpai wartawan, Selasa (25/7/2021) mengatakan perkara GT bisa diselesaikan secara diversi setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Diversi di tingkat penyidikan itu dilaksanakan di Polsek Juwangi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurutnya, proses diversi juru mudi perahu GT itu tanpa intervensi seluruh pihak. Seluruhnya murni kesepakatan antara korban dan keluarga pelaku. Lalu, uang total Rp27 juta sebagai santunan sebagai pengganti pihak keluarga korban saat menggelar slametan. Ia menjelaskan besaran santunan setiap korban berbeda-beda.
“Setelah selesai, bisa dilakukan diversi. Pihak GT memiliki waktu tiga pekan untuk memberi santunan,” papar dia.
Baca juga: Bocah Nahkoda Perahu Terbalik di WKO Boyolali Syok, Begini Cerita Pengacaranya
Ia menambahkan, jika perkara naik ke tingkat Kejaksaan Negeri, pihak Bapas Solo tetap mendampingi juru mudi perahu itu. Termasuk dalam pembinaan seperti pembinaan sosial untuk membentuk karakter anak.
Ia menambahkan keluarga korban telah menerima kejadian itu sebagai musibah. Kejadian itu bukan hal yang disengaja, lalu kejadian itu bukan berawal dari selfie. Namun, ada air yang masuk ke dalam perahu. Hal itu membuat penumpang panik dan berdiri. Keterangan itu diperoleh dari keluarga korban.
Menurutnya, keluarga korban bersedia diselesaikan diversi bersyarat itu mengingat karena tahu juru mudi perahu masih anak-anak. Namun, saat kejadian anak itu memakai jaket dan topi sehingga tidak terlihat seperti anak-anak.
Baca juga: Teka-Teki Penumpang Selfie Sebelum Perahu Terbalik di WKO Boyolali
Mengedukasi Warga
Sementara itu, litmas di lingkungan GT menunjukkan proses edukasi ke warga dirasa masih kurang. Masih ditemukan, anak-anak lain yang bekerja sebagai juru mudi perahu. Padahal hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Kami juga mengedukasi warga agar tidak melanjutkan hal ini. Jika kejadian serupa terulang, bisa ditempuh jalur pidana. Para orang tua juga bisa dikenai pidana,” papar dia.
Ia menambahkan kondisi juru mudi perahu GT dapat menjalankan proses litmas dengan baik. Selain itu GT tidak ada gangguan atau tekanan secara fisik maupun mental. Bahkan warga lingkungan GT dan teman-temannya menerima GT.