Jakarta [SPFM], Disharmoni antara kepala daerah terpilih dengan wakilnya bukan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah. Untuk mencegah hal tersebut terus berulang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan wakil kepala daerah diambil dari PNS daerah setempat. Usulan tersebut sudah dituangkan dalam draf RUU Pemilukada yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Menurut Humas Kemendagri Reydonniyzar, dalam draf yang diusulkan pihaknya, setelah terpilih kepala daerah yang baru, ia diberi waktu selama enam bulan untuk mengusulkan wakil kepada pemerintah. Wakil tersebut diambil dari pejabat di lingkungan daerah yang bersangkutan. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda