SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Sebuah solusi untuk persoalan perumahan yang dihadapi Kota Bengawan terutama bagi warganya yang menempati tanah negara maupun HP Pemkot muncul dalam agenda dengar pendapat, Jumat (29/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan warga yang menjadi tamu undangan dalam acara itu mengusulkan supaya Pemkot memberikan mereka rumah susun sederhana hak milik (Rusunami). Usulan tersebut disampaikan salah seorang tamu undangan yang merupakan unsur warga, Yob S Nugroho.

Mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) yang sekarang sudah memasuki masa pensiun tersebut mengusulkan supaya Pemkot memberikan Rusunami untuk mereka. “Mumpung yang dibahas adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun (Rusun) maka sebaiknya kita mendorong pengadaan Rusun bagi warga yang belum tempat tinggal terutama mereka yang menghuni tanah negara. Selama ini mereka selalu mengajukan permohonan sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yob, Jumat (29/7/2011).

Daripada memberikan sertifikat untuk masing-masing petak yang ditempati warga, menurut Yob, akan lebih baik apabila pemerintah memberikan Rusunami sebagai bentuk pemberdayaan. “Ketika saya masih di DTRK, permohonan penyertifikatan tanah menjadi persoalan yang cukup serius. Kesulitan kami ditinjau dari tata ruang kota, penyertifikatan itu jelas tidak mungkin bisa dilakukan,” tuturnya.

Sebagai bentuk pemberdayaan kepada masyarakat, Yob menyambung, lebih baik Pemkot membangunkan Rusun untuk mereka. Selanjutnya apabila melihat karakteristik masyarakat yang menjadikan rumah sebagai investasi maka Rusun bisa dalam bentuk Rusunami bukan hanya sebatas sewa atau rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Perwakilan warga lainnya, Suwardi menyoroti lemahnya Raperda dari ancaman maraknya Rusun baik itu sederhana hingga mewah. “Kalau sudah ada Perda mengenai Rusun sebaiknya diatur pembatasannya juga. Jangan sampai nanti Solo menjadi hutan beton,” tegasnya.

Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Waluyo mengatakan Raperda Rusun mengacu kepada undang-undang yang usianya sudah sangat tua yakni UU tahun 1985. “Kalau setingkat UU yang mengatur mengenai Rusun masih sebatas rancangan. Nah kalau mengatur kepada UU yang lama sebenarnya kurang tepat karena belum bisa menjawab persoalan perumahan kota,” ujarnya.

Ditambahkan Waluyo, UU lama masih mengatur Rusun sebatas pada pembangunannya. Sementara saat ini persoalan Kota Bengawan sudah lebih mendetil semisal penggunaan lahan, kepemilikan, peruntukan dan lainnya. Oleh sebab itu, menurut Waluyo seharusnya Raperda Rusun mengatur pula hal-hal mengenai Rusun secara lebih detil. Tanpa itu maka Raperda Rusun belum mampu menjawab masalah persoalan di Kota Bengawan.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya