SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pemerintah didesak segera menyusun dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan.

Karena, peraturan mengenai HET yang ada saat baru harga di tingkat agen. Semestinya, HET itu bisa diatur sampai tingkat pangkalan seperti halnya minyak tanah subsidi dulu. Jika sampai ditingkat pangkalan tidak diatur, maka potensinya harga elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan semakin tidak bisa dikendalikan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Demikian disampaikan Ketua Bidang Elpiji 3 kilogram Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Solo, RM Aryo Putrokusumo, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Kamis (10/6).

Ia menyampaikan, saat ini harga yang sudah diatur adalah baru harga di tingkat agen, yakni Rp 12.750 per tabung. Tetapi, untuk sampai ke pangkalan belum ada aturan yang baku. “Padahal, sebagai barang bersubsidi semestinya harga bisa diatur. Kami sudah menyampaikan hal ini ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 Tahun 2009 bisa ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota yang harapannya bisa mengatur secara detail proses distribusi dan harga jual ecerannya,” papar Aryo, kemarin.

Di wilayah Soloraya, lanjutnya, baru Boyolali, Sukoharjo dan Karanganyar yang sudah menindaklanjuti pembuatan Perda dan saat ini masih dalam proses. “Tetapi, untuk Solo belum ada.”

Desakan ini muncul, mengingat setelah ada rayonisasi harga eceran elpiji 3 kilogram berpotensi mengalami penyesuaian atau kenaikan karena barang yang beredar juga sudah ditentukan alokasinya. Seperti diketahui sebelumnya, harga elpiji 3 kilogram sempat tembus Rp 15.000 per tabung. Hal ini, disinyalir kuat karena panjangnya rantai distribusi dan banyaknya pangkalan tidak resmi yang dengan mudah mendapatkan barang dari pangkalan resmi lain maupun dari agen.

Menanggapi adanya desakan pembuatan Perda yang mengatur rayonisasi dan harga eceran, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo, Corina EP, mengatakan pihaknya sudah menerima Permen ESDMNO 26 Tahun 2009. “Tetapi, untuk menindaklanjutinya sebagai Perda itu juga perlu kajian yang lebih dalam, termasuk bagaimana kondisi pasar saat ini. Dan, pembuatan Perda itu sendiri membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui proses.”Corina pun menyampaikan, dari pantauan Disperindag Solo harga elpiji 3 kilogram dipasaran mengalami kenaikan dari harga sebelum rayonisasi. “Kalau harganya berkisar Rp 13.500 hingga Rp 14.000 per tabung, itu masih wajar karena itulah harga yang sebenarnya.”

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya