SOLOPOS.COM - PKL yang menjual sate jamu dan rica-rica guk-guk (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wacana pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal yang diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo pada 2019 tidak ada kejelasan nasib hingga saat ini.

FPKS ingin memberikan kepastian atau jaminan kepada masyarakat tentang produk kuliner yang dijual di Solo. Namun setelah dua tahun berselang, wacana pembuatan perda tersebut hilang gaungnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat diwawancara wartawan belum lama ini mengakui Raperda tentang Jaminan Produk Halal merupakan inisiatif fraksinya. Dirinya pun mengaku sudah mengusulkan pembuatan raperda itu di Bapemperda.

Tujuannya supaya raperda tersebut disepakati sebagai raperda inisiatif DPRD Solo. Tapi ternyata usulan FPKS tidak mendapat dukungan fraksi-fraksi lain.

“Di Bapemperda DPRD Solo ternyata hanya saya sendirian. Fraksi lain tak mendukung,” tutur dia.

Baca Juga: Duh, Setiap Hari 80 Ekor Anjing Dibantai untuk Dikonsumsi di Solo 

Menurut Asih, fraksi-fraksi lain berpendapat bahwa jaminan produk halal bukan menjadi ranah Pemkot Solo. Padahal dia menilai regulasi untuk mewujudkan perda itu memungkinkan. Apalagi saat itu ada beberapa temuan dari Dinas Pertanian Solo.

Saat itu ada beberapa tempat kuliner di Solo yang disinyalir mengandung babi. “Kami ingin ada kepastian dengan melihat kejadian-kejadian. Waktu itu kan didasari penemuan beberapa sampel yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Solo,” imbuh dia.

Dari temuan itu kemudian dilakukan pembahasan untuk mengantisipasi adanya konsumen atau warga yang merasa dirugikan. Salah satu opsinya yaitu menempeli tempat kuliner yang menunya mengandung babi dengan stiker berisi informasi itu.

Baca Juga: Pedagang Satai Gukguk Ogah Beralih Usaha, Ini Langkah Pemkab Karanganyar Selanjutnya 

Tapi opsi tersebut ditolak oleh para pelaku usaha kuliner itu dengan berjanji tidak akan memakai unsur babi di menunya. “Kondisi itulah yang dulu kemudian melatarbelakangi kami ingin meluncurkan Raperda Jaminan Produk Halal,” urai dia.

Perihal substansi atau poin-poin yang diatur dalam perda itu menurut Asih sebenarnya masih terbuka untuk dibahas bersama. Tapi ternyata usulan FPKS soal Perda produk halal mental di pembahasan Bapemperda lantaran tidak mendapat dukungan dari fraksi lainnya.

“Pengurusan produk halal dinilai bukan ranah Pemkot, sehingga apa yang waktu itu kami perjuangkan mental. Baru sebatas wacana. Setelah itu tidak dibahas lagi. Kekuatan kami hanya lima orang, arep sak kemenge ya berat pastinya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya