SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Jajaran Reserse Kriminal Polda Jateng meringkus tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Eka Septiana, 18.

Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskim) Polda Jateng Kombes Pol Didit Wijanardi menyatakan tersangka bernama Felix Setiawan, 21, warga Dusun Satonayono RT 06 RW 05 Kapencara, Kretek Wonosobo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka sempat buron dan ditangkap di Mesjid Agung Demak, Sabtu (18/12),” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng AKBP Djihartono dalam gelar perkara di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (20/12).

Tersangka jelas Didit, merupakan pelaku tunggal pembunuhan mahasiswi UMY Eka Septiana, 18, warga Dusun. Kemukus Timur, RT 02 RW 02, Kaliwiro, Wonosobo pada 9 November 2010.

Lebih lanjut Dir Reskrim menjelaskan kronoligis pembunuhan tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial <I>facebook<I> Juni 2010.
Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran, mereka kerap pergi bersama, bahkan tersangka juga sering mengantar korban berangkat kuliah.

Pada 9 November lalu, Eka meminta kepada tersangka Felix untuk mengantarkannya ke tempat kost di Jogja. Sekirar pukul 09.30 WIB korban ke rumah tersangka.
Tersangka tak segera mengantar ke Jogja, tapi malah mengajak bercengkrama di rumahnya yang kebetulan sepi. Kedua pasangan lain jenis itu sempat bermesraan.

Namun entah mengapa, tiba-tiba Felix menyatakan bahwa hubungannya dengan Eka tak bisa dilanjutkan lagi, dengan alasan sudah tak ada kecocokan.

Mendengar hal ini korban sontak marah, karena merasa dipermaikan tersangka,  sehingga terlibat cekcok, Eka menampar pipi Felix sebanyak dua kali

Tak terima dengan perbuatan Eka, tersangka yang emosi lantas mencekik leher korban hingga pingsan. Tersangka yang kalap memukul kepala bagian belakang dan wajah korban dengan menggunakan besi sehingga tewas.

“Mengetahui Eka meninggal dunia, tersangka panik kemudian untuk menghilangkan jejak mengubur mayat korban di dapur rumah,” ujar Didik.

Seusai mengubur korban, Felix mengambil barang-barang Eka yakni dompet berisi uang Rp 218.000, sebuah handphone, dan sebuah laptot dan kabur ke Kalimantan.

Sedang mayat Eka baru diketahui pada 6 Desember 2010, setelah warga sekitar curiga adanya bau busuk di rumah orangtua Felix, Ekhsan Eko Nicholas Budikas, dan melaporkan kepada polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan di rumah tersebut ditemukan mayat Eka yang terkubur di dapur dalam posisi meringkuk,” katanya.

Polres Wonosobo dibantu Polda Jateng melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat, sampai akhirnya menangkap tersangka di Mesjid Agung, Demak.

Terangka Felix kepada penyidik polisi mengaku emosi karena ditampar korban hingga dua kali. “Saya tak bermaksud membunuh, waktu itu hanya emosi. Saya menyesal,” ujar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya