SOLOPOS.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi (Istimewa/Dok. UIN Sunan Kalijaga)

Solopos.com, SOLO -- Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi yang menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila masih menjadi kontroversi. Meski sudah sepekan berlalu, Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne memilih mengangkat isu sensitif itu sebagai bahan perdebatan.

Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Prof Suteki -- akademisi Universitas Diponegoro yang pernah disorot saat pro-kontra Perppu Ormas. Suteki menganggap ucapan Yudian Wahyudi itu tergolong penodaan agama dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pilkada Solo: Teguh Prakosa Kesal Foto Dirinya Salami Gibran Rakabuming Disalahartikan

"Pernyataan itu menyimpang dan bertentangan dengan hukum. Saya katakan ada dugaan kuat telah terjadi perbuatan unsur Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Pasal ini tidak pasal aduan, ini delik biasa. Berarti dengan bukti yang cukup, polisi bisa memeriksa tanpa menunggu laporan masyarakat," jelas Suteki dalam Indonesia Lawyers Club yang tayang di TVOne, Selasa (18/2/2020) malam.

Suteki bersikeras meski telah melakukan klarifikasi soal pernyatannya, Yudian Wahyudi dinilai pantas untuk diproses hukum.

Laga Uji Coba Persis Solo Vs Sriwijaya FC Terancam Batal

"Dalam hal ini saya katakan tidak cukup klarifikasi, mungkin salah input, salah ketik, salah ucap. Ini pejabat bukan sembarangan [orang]. Ini harus diproses hukum. Boleh saya simpulkan di sini, jadi tidak tepat Islam atau agama lain ingin mengganti ideologi Pancasila apalagi menjadikan agama musuh pancasila," imbuhnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Yudian Wahyudi menglarifikasi pernyataannya bahwa yang dimaksud ancaman terbesar Pancasila adalah oknum yang memakai agama secara sempit dan ekstrem. Mereka adalah minoritas yang mengaku mayoritas.

Dianggap Remehkan Pelamar Kerja, Kaesang Pangarep Singgung Tata Kramanya

Menurut dia, Pancasila jika dilihat dari sumber dan tujuannya bersifat religius. Artinya, kelima sila yang dikandungnya juga ada dalam kitab suci enam agama yang diakui konstitusi Indonesia.

“Sumber dan tujuan Pancasila itu bukan manusia melainkan nilai-nilai keagamaan. Tapi, untuk mewujudkannya butuh sekularitas bukan sekularisme,” kata dia, saat ditemui wartawan di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogja, Rabu (12/2/2020).

Sebut Agama Ancaman Terbesar Pancasila, Ini Penjelasan Kepala BPIP

Suteki

Sebagai catatan, Suteki adalah guru besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pada 2017 lalu, Undip memutuskan untuk memberhentikan sementara Suteki dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH).

Saat itu Suteki diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat organisasi terlarang Hizbut Tharir Indonesia (HTI). Profesor yang menjadi ahli dalam sidang kasus permohonan pembatalan Perppu Ormas No. 2/2017 itu menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE).

"Sesuai PP No. 53/2010 [tentang Disiplin PNS], siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Begitu juga dengan dia [Prof. Suteki]," tutur Rektor Undip saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis (31/5/2018) petang.

Keputusan itu mulai berlaku Rabu (6/6/2018) atau sepekan setelah Suteki menjalani pemeriksaan DKKE. Atas pencopotan jabatannya itu, Suteki menggugat Rektor Undip ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Namun di akhir proses gugatan, hakim PTUN Semarang menolak gugatan Suteki tersebut. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Sofyan Iskandar dalam sidang di PTUN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Menurut hakim, penerbitan Surat Keputusan No. 586/UN7.P/KP/2018 tentang Pemberhentian Suteki dari Jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya