SOLOPOS.COM - Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Heru Hidayat akan berlangsung Selasa (18/1/2022). Sebagai informasi, Jaksa Kejagung menuntut Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) itu hukuman mati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sidang putusan Selasa [18/1/2022],” demikian informasi yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Binis.com, Senin (17/1/2022).

Baca Juga : Waduh! Pasar Tanjung di Klaten Sepi, Pembeli Kecele

Sebelumnya, Heru dan pengacaranya telah menyampaikan duplik pada Senin pekan lalu. Dalam dupliknya, penasihat hukum Heru menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan hukuman mati.

Seperti diketahui, Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero). Akibat ulahnya itu merugikan negara Rp22,7 triliun.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Bansos Tunai Diperluas, Nelayan hingga PKL Terima Rp600.000 Per Bulan

Heru adalah satu terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Selain dituntut hukuman mati, Heru juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

“Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur jaksa.

Baca Juga : Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Lebak Banten

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 UU RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada 8 orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: 10 Hari, Menunggu Keputusan Ustaz Yusuf Mansur

Selain itu, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya