SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Aman Abdurrahman, pria yang disebut-sebut sebagai tokoh ISIS di Indonesia, dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dakwaan keterlibatan pimpinan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu dengan bom di Thamrin dan Kampung Melayu.</p><p>Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Anita Dewa Yani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Anita, dilansir <em>Suara.com</em>.</p><p>Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bijaksana. Pasalnya, dia melihat JPU hanya mengaitkan terdakwa Aman dengan kasus bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda.</p><p>"Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustaz Aman terhadap atau kaitannya dengan Bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda," ujar Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).</p><p>Dalam membacakan tuntutan, JPU sempat membeberkan fakta bahwa dalam isi tausyah-tausyah Aman berisikan ajakan kepada semua orang untuk melakukan jihad. Menurut Asrudin, kliennya tidak pernah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi teror. "Ya, benar memang tausiah yang dilakukan Ustad Aman mengenai khilafah dilakukan melalui media-media. Tapi dia tak pernah menganjurkan amaliah," katanya.</p><p>Selain itu, Asrudin pun keberatan dengan keputusan JPU yang melihat tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan kepada kliennya. "Itu jaksa punya pemikiran. Padahal salah satu hal yang meringankan, beliau tak pernah mempersulit jalannya persidangan," ucapnya.</p><p>Oleh karena itu, Asrudin akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. "Membuat pembelaan sesuai fakta hukumnya yang terungkap di persidangan. Ia tak pernah menganjurkan adanya amaliah. Itu yang bisa kita lihat di fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.</p><p>Sebelumnya, seusai mendengar tuntutan, terdakwa Amar akan mengajukan pembelaan terpisah dengan kuasa hukumnya. "Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," ujar Aman dalam persidangan.</p><p>Dalam sidang ini, JPU menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam kasus ini, Aman diduga menjadi otak pengeboman di Jl Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.</p><p>Selama persidangan berlangsung, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan pihaknya meningkatkan pengamanan hingga dua lapis. "Iya mulai dari pagar depan sampai pintu masuk kita periksa. Kalau yang kemarin mungkin yang masuk ke ruangan sidang yang kita sterilkan ini sekarang yang masuk ke kantor pengadilan kita sterilkan semua," kata Kombes Pol Indra.</p><p>Kombes Pol Indra pun mengatakan, pihaknya menurunkan ratusan personel Brimob yang akan mengamankan lokasi persidangan selama sidang berlangsung. "Polri 147 orang dan TNI 30 orang. Total 177 orang [berjaga-jaga]," katanya.</p><p>Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia dan dikenal sebagai pimpinan ISIS Indonesia meski dia membantahnya. Dia adalah orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001. Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.</p><p>Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba&rsquo;asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar organisasi teroris asing oleh pemerintah Amerika Serikat.</p><p>JPU mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, bom Thamrin 2016, bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan, dan penembakan polisi Bima pada 2017.</p><p>Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU No 15/2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.</p><p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10px; padding: 0px 0px 10px; border: 0px; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; font-size: 15px; line-height: 24px; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; letter-spacing: 0.5px; color: #333333;">Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan&nbsp;<a style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px; border: 0px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: bold; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: baseline; color: #016fba; background: transparent; transition: all 0.3s;" href="https://www.suara.com/tag/teroris" rel="nofollow">teroris</a>&nbsp;di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.</p><div style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px; border: 0px; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; font-size: 15px; line-height: inherit; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; color: #333333; letter-spacing: 0.5px;">&nbsp;</div><p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10px; padding: 0px 0px 10px; border: 0px; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; font-size: 15px; line-height: 24px; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; letter-spacing: 0.5px; color: #333333;">Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.</p><p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10px; padding: 0px 0px 10px; border: 0px; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; font-size: 15px; line-height: 24px; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; letter-spacing: 0.5px; color: #333333;">Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba&rsquo;asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat.</p><p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10px; padding: 0px 0px 10px; border: 0px; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; font-size: 15px; line-height: 24px; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; letter-spacing: 0.5px; color: #333333;">Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.</p><p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10px; padding: 0px 0px 10px; border: 0px; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; font-size: 15px; line-height: 24px; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; letter-spacing: 0.5px; color: #333333;">Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.</p>

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya