SOLOPOS.COM - Majelis hakim yang menyidangkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara atas perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19, Senin (25/10/2021). (Detikcom)

Solopos.com, BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat, Jawa Barat nonaktif Aa Umbara dituntut hukuman tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menanggapi tuntutan jaksa KPK, terdakwa Aa Umbara menilai tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidangan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Hal itu diungkapkan Aa Umbara melalui kuasa hukumnya Rizki Rizgantara. Dia menilai, banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa KPK.

“Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan versi jaksa. Tapi kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, ahli yang dikesampingkan oleh jaksa,” ucap Rizki seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021) seperti dikutip Detikcom.

Rizki menjelaskan beberapa fakta yang dikesampingkan seperti soal fee enam persen yang dibantah oleh terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia barang.

Baca Juga: Mengaku Salah dan Minta Maaf, Anak Buah Juliari Batubara Menangis di Persidangan 

Dalam tuntutan, jaksa menolak bantahan dari Totoh tersebut. Sementara menurut Rizki, penolakan dari jaksa itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan.

“Kan jaksa mengandalkan berpegangan pada hasil sadapan (saksi) Yusuf dan Pak Totoh, nah Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP dia tentang kemungkinan ada fee enam persen untuk Bupati, dia kan bilang itu hanya akal-akalan Pak Totoh. Bahkan Pak Totoh juga bilang saat diperiksa sebagai saksi mahkota bahwa itu cara dia, akal-akalan dia,” tuturnya.

“Kemudian Pak Totoh bilang tidak ada kesepakatan enam persen dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Bahkan ada bukti pembayaran dari Pak Umbara ke Pak Totoh. Nah sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp1,9 miliar ke Pak Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp990 juta, ini kan itu gimana?,” kata Rizki.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan 

Begitu juga soal bon-bon yang dalam persidangan diungkap. Jaksa menilai bon pembayaran tersebut tak ada kaitannya dengan perkara itu.

“Nah jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana capnya itu bukan cap Pak Totoh. Betul Pak Totoh juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Pak Totoh, terus kenapa namanya bukan Jagat Dirgantara? Karena bon itu toko di mana Pak Totoh ngambil bahan sembako yang kemudian dijual ke Pak Umbara,” kata dia.

Nota Pembelaan

Rizki mengatakan fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan ini nantinya akan diuraikan dalam nota pembelaan.

Sehingga, kata dia, nantinya bisa menjadi rujukan majelis hakim untuk memberikan putusan.

“Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga kami penuh harapan majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Dalam tuntutannya, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya