SOLOPOS.COM - Kivlan Zen. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus Kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru ilegal, Kivlan Zen, dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/8/2021).

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan Zen membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah:

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

– Satu senjata api model colt diameter 8,78 mm
– Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
– Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
– Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
– 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
– 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9×19 mm
– 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
– 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
– 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
– 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
– 5 butir peluru lead antimony kaliber 22
– 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Ekspedisi Mudik 2024

Jaksa mengungkapkan ada dua pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Yakni hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Andri Saputra.

Sedangkan hal yang meringankan untuk Kivlan sehingga dituntut 7 bulan penjara adalah Kivlan pernah mendapat sederet penghargaan dari negara. Selain itu, jaksa mempertimbangkan usia Kivlan yang sudah lanjut dan sikapnya yang sopan dalam sidang.

Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ungkit Dana Pam Swakarsa, Kivlan Zen Tuding Wiranto Koruptor

Respons Kivlan Zen

Kivlan menilai tuntutan jaksa itu hanya formalitas untuk menyatakan dia bersalah. “Jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah. Kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat. Ada menyuruh segala macam hukuman berat, hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun. Berarti keraguan jaksa bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu,” ujar Kivlan seusai sidang.

“Kalau emang benar tuntut saja [hukuman] mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan, cuma ini secara formal lah saya bersalah, 7 bulan karena saya sudah ditahan,” ucap Kivlan.

Kivlan mengaku dia tidak pernah menyuruh atau turut serta dalam kepemilikan senpi itu. Dia mengatakan semua akan dibuktikan dalam sidang pleidoi nanti.

Kivlan juga mengaku tidak menyalahkan siapa pun dan menerima kejadian ini. Dia juga mengaku tidak memiliki dendam ke siapa pun.

“Tapi nggak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapa pun, keadaan memang situasi politik pada tanggal 21-22 Mei yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak. Kebetulan yang tertangkap disatu-satukan sama saya. Saya tidak dendam dengan siapa pun, tidak dendam dengan jaksa atau polisi. Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini,” tutur Kivlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya