SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Namun, Ratna menuding tuntutan yang dilayangkan kepadanya terlalu dipaksakan.

Ratna menilai landasan hukum tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga terkesan dipaksakan dan mengandung unsur politis. “Dasarnya itu tidak jelas, saya kan sudah bilang itu tidak masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong, ini politik,” tutur Ratna, Selasa (28/5/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

JPU Daroe Tri Sadono mengungkapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinilai telah menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya di Bandung beberapa waktu lalu. 

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” tuturnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya