SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–RJ alias Redjoy yang merupakan pelaku penyebar video porno Ariel dituntut hukuman empat tahun penjara. Meski begitu, pihak RJ tetap optimistis bebas pada akhirnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum RJ, Yulius Setiarto saat ditemui usai sidang tuntutan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1). Yulius yakin kliennya akan bebas dari hukuman.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Dengan tuntutan itu di sini kita berpendapat bahwa Redjoy ini seharusnya dibebasin, kami optimis,” ujar Yulis.

Pada 13 Januari mendatang, pihak RJ akan mengajukan pembelaannya. Mereka siap membeberkan bukti jika pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56  KUHP yang didakwakan terhadap RJ tidak tepat.

“Kita akan yakinkan bahwa klien kami itu tidak memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan dengan pasal 29,” jelas Yulius.

Karena dinilai kooperatif selama persidangan, tuntutan hukuman RJ lebih ringan ketimbang Ariel. Kekasih Luna Maya itu dituntut hukuman lima tahun.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya