SOLOPOS.COM - Jerinx menghadiri sidang tuntutan di PN Denpasar. (Detikcom)

Solopos.com, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx SID hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam perkara "IDI kacung WHO".

Tuntutan itu disampaikan JPU Otong Hendra Rahayu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU.

Alasan Pak Ko Bandar Judi Klaten Bertobat: Malu dengan Anak

Dilansir Detik.com, JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," tambah Otong.

Menantang Datang ke Persidangan

Seusai sidang, Jerinx mempertanyakan tuntutan tersebut. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx SID kepada wartawan.

Jasad Harni Akhirnya Ditemukan di WGM Wonogiri, 37 Km dari Sungai Belik Pucung

Jerinx pun tampak geram. Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tegas Jerinx.

"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," imbuh Jerinx.

Subsidi Gaji Termin II Ditransfer Pekan Ini, Jangan Lupa Cek Rekening!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya