SOLOPOS.COM - Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu. (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Bassist Boomerang, Hubert Henry Limahelu, dituntut dua tahun penjara atas kepemilikan ganja. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) karena pria 51 tahun itu dinilai terbukti sebagai pengguna aktif ganja.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Hubert Henry berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap dijalani," kata JPU Ali Prakoso membacakan tuntutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Henry mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Ia mengakui kerap mengonsumsi ganja meski beralasan untuk pengobatan.

"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," tutur Henry usai persidangan.

Sementara itu pengacara Henry, Robert Mantinia, akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dilakukan pada Kamis (24/10) mendatang.

Menurut Robert, saat ini Henry sudah dinyatakan sembuh. Untuk itu, ia menegaskan bahwa kliennya tidak perlu lagi menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan ganja.

"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani massa pembinaan di Rutan," tuturnya.

"Agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," pungkas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya