SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuhan Sugimin, Nurhayati, berjalan menuju sel tahanan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (14/8/2019). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Nurhayati, 41 dan suaminya, Nurwanto, 42, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sugimin, 51, calon anggota DPRD Sragen dari Golkar pada Pileg 2019 lalu, meminta keringanan hukuman jika hakim akan memvonis mereka bersalah.

Hal itu disampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan melalui penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (3/12/2019). Pledoi itu sebagai tanggapan pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan sepekan sebelumnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

JPU yang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2019), menyampaikan pada pokoknya kedua terdakwa memandang tuntutan JPU terlalu berat, sehingga mereka meminta keringanan hukuman jika majelis hakim memvonis bersalah.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Nurhayati dengan pidana 16 tahun penjara dan Nurwanto pidana 12 tahun penjara.

Nurhayati melalui penasihat hukumnya, Edi Susanto, dalam pledoi mengatakan Nurhayati mengakui perbuatannya. Namun, menurut Edi, kliennya tak memiliki niat membunuh Sugimin.

Rangkaian tindakan yang dilakukan Nurhayati hanya untuk melumpuhkan, agar Sugimin mengurungkan niat menculik anak Nurhayati. Calon doktor itu terpaksa melakukannya karena merasa tertekan setelah Sugimin mengancam akan menculik anaknya.

Penasihan hukum memberi beberapa hal yang menjadi dasar meminta keringanan hukuman. Menurut Edi, Nurhayati sebelum menghadapi kasus tersebut belum pernah dihukum. Nurhayati pun menyatakan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu Nurhayati memiliki satu anak berusia sembilan tahun yang masih membutuhkan kasih sayang.

“Terdakwa Nurhayati intinya tak mempermasalahkan yang menjadi dasar tuntutan kami. Dia hanya meminta keringanan hukuman. Karena itu tanggapan kami atas pledoinya tetap pada tuntutan,” kata Bagyo.

Sementara itu, penasihat hukum Nurwanto, Suryanto dan Andreas Ganis Wibowo, dalam pledoi menyatakan Nurwanto mengakui perbuatan, tetapi tak berniat ingin membunuh. Dia melakukan tindakan karena menuruti kehendak istrinya.

Pengacara memiliki pendapat berbeda dari JPU. Menurut pengacara, Nurwanto tak turut serta dalam pembunuhan Sugimin sebagaimana dalam tuntutan JPU, tetapi hanya membantu.

Sebelumnya, JPU menuntut Nurwanto merujuk pada dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan turut serta. Oleh karena itu pengacara menilai mestinya JPU menggunakan dasar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56.

“Karena penasihat hukum punya pandangan berbeda, kami akan menanggapinya [replik] secara tertulis,” ulas Bagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya