SOLOPOS.COM - Nunung dan suaminya di sidang tuntutan, Rabu (13/11/2019). (Detik.com)

Solopos.com, SOLO – Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dituntut hukuman 1,5 tahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tetapi, jaksa meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi.

Dikabarkan Detik, Nunung terlihat lesu dan murung dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba. Dia bahkan tidak memberikan komentar apapun seusai sidang. Sang suami, July Jan Sambiran menegaskan akan mengikuti proses hukum yang ada dengan baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelawak Srimulat itu dinyatakan bersalah dalam sidang tuntutan yang digelar, Rabu (13/11/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Nunung dan suaminya terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika. Akibatnya, Nunung dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Video Viral: Arogan! Rider Motor Sport Lawan Arah, Dicegat Malah Marah

Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memintanya menjalani sisa hukuman di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Hal yang memberatkan yakni Nunung tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Tetapi, hukuman Nunung menjadi lebih ringan lantaran sikapnya yang kooperatif. Dia tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia pun menyesali perbuatannya.

Ketagihan Pakai Tisu Magic? Lakukan 5 Hal Ini Biar Perkasa

Diberitakan sebelumnya, Nunung dan suaminya tertangkap memesan narkoba jenis sabu-sabut seberat dua gram pada 18 Juli 2019. Saat ditangkap, Nunung mengaku sempat membuang sabu-sabu itu karena panik.

Pakai Keyboard Ajaib, Macbook Pro Terbaru Dibanderol Rp33 Juta

Alhasil, polisi hanya menemukan barang bukti berupa 0,36 gram sabu-sabu sisa pakai di kamar Nunung. Meski demikian, Nunung menjelaskan asal mula sabu-sabu yang dikonsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya