SOLOPOS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Solopos.com, SOLO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 bulan rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto.  Mereka diminta melakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Keberatan dengan tuntutan JPU, ketiga terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada Kamis (30/12/2021). Tuntutan itu mengejutkan ketiganya.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Sedih! Film Yuni Tidak Lolos Seleksi Panitia Piala Oscar 2022

Selain itu, barang bukti yang didapat dari ketiga terdakwa berupa handphone diminta untuk diserahkan pada negara.  “Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara,” beber JPU.

“Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis,” kata Ardie Bakrie seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Hal serupa disampaikan Nia Ramadhani. Ia merasa tuntutan JPU tak sesuai dengan hasil assessment terpadu dari BNN yang hanya tiga bulan rehabilitasi.

“Kami pekan depan minta diberi keringanan,” timpal Nia Ramadhani.  “Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga. Kami tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu, dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan,” sambung menantu Aburizal Bakrie tersebut.

Sebagaimana diketahui alasan Nia Ramadhani memakai narkoba adalah terpuruk karena ayahnya meninggal. Sementara alasan Ardi Bakrie memakai narkoba adalah lantaran ingin selalu terlihat kuat di mata orang lain sekali pun dia punya banyak masalah.

Baca Juga: Davina Kritik Crazy Rich Bikin Kebun Binatang, Siapakah yang Dimaksud?

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.  Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).
Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya