SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan atau klitih. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Tiga terdakwa kasus klitih atau kekerasan jalanan di Gedongkuning, Kota Jogja, dituntut 11 tahun dan 10 tahun penjara. Dalam kejadian klitih itu, seorang pelajar meninggal dunia.

Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (13/10/2022). Dari tiga orang itu, terdakwa RNS dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa FAS dan MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Salah satu JPU, Aryana, mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan berupa kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrohman menanggapi tuntutan JPU tersebut sebagai keputusan yang tak adil.

Baca Juga: Ada Pesan Berantai soal Anak SMA Dibacok Begal di Sleman, Ini Penjelasan Polisi

“Perkara ini terlalu dibuat-buat, sehingga akhirnya ketika menyusun tuntutan pun JPU memasukkan fakta-fakta yang sebetulnya tidak ada di proses persidangan,” ucap dia, Kamis siang.

Mengenai kronologi peristiwa klitih, kata Taufiq, adalah salah satu yang dibuat-buat JPU karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Dia mengaku selama menjadi kuasa hukum belum pernah mendampingi pemeriksaan tersangka.

“Ini kan janggal,” kata dia.

Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan bertemu dengan orang tua dan kuasa hukum saat pemeriksaan. Dia juga mempertanyakan hal itu.

Baca Juga: Rugikan Warga, Proyek Pemasangan Pipa Pertamina di Bantul Diprotes

“Kenapa mereka tidak boleh dipertemukan? Karena mereka babak belur? Kalau dipertemukan ketahuan, kok anakku bonyok,” ujarnya.

Taufiq menganggap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saja tidak sah.

“Kami mengharapkan klien bebas, karena memang JPU tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dalam proses persidangan,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Klithih Gedongkuning Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Adil!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya