SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Novan Setya Pradana, 24, terdakwa kasus pembunuhan Siti Munawarotun, 17, kasir warung makan Dapoer Kalimi, Jl. Pandanaran, Boyolali, divonis 15 tahun penjara. Putusan ini 5 tahun lebih berat dibandingkan <a title="Pembunuhan Boyolali: Pembunuh Kasir Dapoer Kalimi Dituntut 10 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/492/909812/pembunuhan-boyolali-pembunuh-kasir-dapoer-kalimi-dituntut-10-tahun-penjara">tuntutan Jaksa Penuntut Umum </a>&nbsp;(JPU) yakni 10 tahun penjara.</p><p>Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (24/4/2018). &ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,&rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Agung Wicaksono, saat membacakan putusan.</p><p>Majelis yang beranggotakan Imelda dan Wungu Putro Bayu Kumoro itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 339 KUHP tentang <a title="PEMBUNUHAN BOYOLALI : Tak Ada Kekerasan Seksual pada Jasad Dera" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/492/711306/pembunuhan-boyolali-tak-ada-kekerasan-seksual-pada-jasad-dera">pembunuhan </a>&nbsp;yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lainnya.</p><p>Novan secara sadar dan sengaja menusuk leher perempuan warga Magelang tersebut menggunakan pisau yang dia ambil di dapur rumah makan itu. Tindakan ini dilakukan setelah Novan berhasil mengambil uang di laci kasir dan hendak mengambil dua ponsel di sekitar korban yang sedang tertidur.</p><p>Hakim menilai ada jeda waktu untuk berpikir sebelum terdakwa mengambil pisau, mendekati korban, dan menggunakan pisau, sehingga penusukan yang dia lakukan bukan karena panik tetapi memang ingin membunuh korban. Agung yang juga pejabat humas PN <a title="2 Nyawa Melayang akibat Tenggelam di 2 Objek Wisata Boyolali" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180415/492/910537/2-nyawa-melayang-akibat-tenggelam-di-2-objek-wisata-boyolali">Boyolali </a>&nbsp;itu menambahkan dalam pemeriksaan sebelumnya, Novan mengakui tindakannya melukai leher seseorang dengan pisau dapat menghilangkan nyawa.</p><p>Sementara itu, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan antara lain korban masih di bawah umur. Selain itu, perbuatan pelaku dinilai keji. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.</p><p>Sementara itu, atas putusan tersebut, Novan menyatakan piikir-pikir. Seusai sidang, saat wartawan meminta komentarnya atas putusan tersebut, Novan tidak mengatakan sepatah kata pun. Novan yang berjalan menggunakan kruk hanya berlalu menuju ruang tahanan sementara di PN.</p><p>Sementara itu, Dedy Abdilah selaku JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. &ldquo;Karena terdakwa pikir-pikir, sikap kami juga pikir-pikir,&rdquo; kata dia.</p><p>Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa warga Sragen yang berdomisili di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.</p><p>Sebagaimana diketahui, Novan melakukan pembunuhan pada 28 Oktober 2017 karena aksi pencurian yang sedang dilakukannya di warung makan Dapoer Kalimi diketahui korban yang sebelumnya sedang tidur. Setelah membunuh Siti, Novan melarikan diri membawa kabur hasil curiannya berupa uang tunai senilai Rp2.488.000 milik warung dan dua ponsel milik Siti. Novan ditangkap aparat Polres Boyolali pada 1 November 2017 di Terminal Boyolali.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya