SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (jubah putih). (dok/ kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021). Jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa dalam persidangan.

Jokowi Selamatkan 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Ekspedisi Mudik 2024

Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Selain itu, terdakwa dinilai jaksa tidak menjaga sopan santun selama persidangan.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar jaksa.

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," imbuhnya.

Ditemukan Varian Virus Corona Afsel dan Inggris di Jawa Timur

 

Hal Meringankan

Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya. Rizieq, kata jaksa, diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Siram Penjaga Pakai Air Cabai, 6 Tahanan BNN Sumut Kabur

Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
  2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
  3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.

Indonesia, Malaysia, dan Brunei Kutuk Agresi Israel ke Palestina

 

Langgar Keputusan Bupati

"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Jaksa mengatakan kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut kurang-lebih 3.000 orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa, tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren, melainkan juga dari luar pondok pesantren.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut, terdakwa telah disambut oleh lebih-kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," kata Jaksa.

Lalu Lintas ke Jakarta Sepi, Puncak Arus Balik Lebaran Tak Terlihat

Menurut jaksa, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau masyarakat tidak berkerumun. Namun Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadiri berlangsung selama tiga jam.



Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di Kota Bogor," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya