SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menunda pemanggilan terhadap Rocky Gerung hingga Jumat (1/2/2019). Rocky sebenarnya dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (31/1/2019) ini, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan meminta penundaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memastikan tidak hadirnya Rocky Gerung karena sedang berada di Makassar. Menurut Argo, pemanggilan ini untuk memberikan kesempatan kepada Rocky mengklarifikasi laporan soal pernyataannya “kitab suci adalah fiksi” saat berbicara dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One pada 10 April 2018 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini yang bersangkutan sedang ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya, dia akan datang besok setelah salat Jumat,” kata Argo di Jakarta, Kamis.

Semula, Rocky Gerung akan diperiksa polisi Kamis sesuai surat panggilan yang dikirimkan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kepada Rocky Gerung. Rocky sendiri diagendakan dimintai klarifikasi pada Kamis pukul 10.00 WIB. Kendati pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor baru dilakukan Kamis ini, Argo mengatakan pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rocky sejak pelaporan masuk.

Pemanggilan ini dilakukan karena ada pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu. “Pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan yang masuk,” kata Argo.

Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik, kata Argo, Rocky juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya. Menurut Argo pemanggilan Rocky dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya