SOLOPOS.COM - Ketua DPC Gerindra Solo Aris Nuryanto (dpcgerindrasolo.blogspot.com)

Ketua DPC Gerindra Solo Aris Nuryanto (dpcgerindrasolo.blogspot.com)

Ketua DPC Gerindra Solo Aris Nuryanto (dpcgerindrasolo.blogspot.com)

Solopos.com, SEMARANG — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Solo, Aris Nuryanto, 32, dituduh rekan bisnisnya telah menggelapkan uang Rp9,7 miliar. Buntutnya, sejak Jumat (17/7/2013) lalu, Aris ditahan polisi di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Komisaris Besar Polisi Elan Subilan, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Haryyo Sugihhartono mengonfirmasi kabar itu, Minggu (21/7/2013). Menurut dia, Aris Nuryanto diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp9,7 miliar.

“Ya, AN [Aris Nuryanto] sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah pula ditahan di Mapolrestabes Semarang sejak Jumat,” akunya.

Status tersangka itu di

Menurut Kasat Reskrim, tersangka disangdangkan poliisi kepada Aris berdasarkan laporan seorang warga Semarang bernama Gunawan yang mengaku sebagai pemilik perkebunan karet di daerah Boja, Kendal. Ia menuduh Aris melakukan penggelapan dan penipuan sehingga uang Rp9,7 miliar miliknya melayang.

Kasus tersebut, jelas Harryo, bermula saat tersangka dan korban bertemu di sebuah tempat di Semarang. Kedua pihak kemudian bersepakat melakukan kerja sama bisnis jual-beli produk karet. Korban yang tertarik dengan keuntungan bisnis yang dijanjikan kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.

Namun, saat korban menagih barang yang dijanjikan sesuai kesepakatan, tersangka selalu mengelak dan tidak kunjung memberikan barang yang diminta. “Keterangan dari korban menyebutkan telah menyetorkan uang sekitar Rp9,7 miliar kepada tersangka, tapi tersangka tidak kunjung menyerahkan barang pesanan,” tegas Haryyo.

Atas laporan pengaduan dari Gunawan itu, petugas Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti kuat, kasusnya lantas ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap tersangka. “Tersangka diduga hanya bermaksud menipu dan menggelapkan uang milik korban,” sambung Harryo.

Tersangka Aris Nuryanto, menurut Kasat Reskrim, dijerat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang melibatkan tersangka.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya